Jurnalwarta.com,Rokan Hulu – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus konflik lahan berdarah yang terjadi di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., secara langsung memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut di Lobi Mapolres Rokan Hulu, Selasa (10/2/2026).
Konferensi pers itu dihadiri oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.H., M.Si., Kasi Propam AKP Togar Pahala Silalahi, Kasi Humas AKP Yohanes Tindaon, KBO Satreskrim IPDA Muhammad Ali Akbar, serta sejumlah awak media.
Dalam keterangannya, Waka Polda Riau menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah langsung Kapolda Riau sebagai bentuk transparansi dan keseriusan Polri dalam penegakan hukum.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang mengatasnamakan konflik lahan. Semua pihak yang terlibat, baik pelaku langsung maupun yang menyuruh dan menggerakkan, akan kami proses sesuai hukum,” tegas Brigjen Pol. Hengki Haryadi.
Ia menambahkan, sepanjang tahun 2026 ini terdapat sedikitnya enam kasus menonjol di wilayah hukum Polda Riau yang dipicu konflik serupa, dengan total 24 korban luka berat dan ringan serta satu korban meninggal dunia.
“Untuk kasus di Rokan Hulu, Polda Riau menurunkan tim khusus guna memback up Polres agar pengungkapan berjalan tuntas dan situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas merupakan bagian dari paradigma kepolisian modern yang tidak hanya menindak, tetapi juga mencegah terjadinya kejahatan.
“Tujuan kami adalah memberikan kepastian hukum, rasa aman, dan keadilan bagi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Rokan Hulu IPDA Muhammad Ali Akbar menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Kelompok Tani RT 002 RW 004, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam.
Akibat bentrokan yang dipicu sengketa lahan itu, enam orang menjadi korban, dengan rincian satu orang meninggal dunia, sementara lima lainnya mengalami luka berat dan luka ringan.
“Saat ini kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga tersangka sudah diamankan, sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus DPO,” jelas IPDA Ali Akbar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis parang, satu unit kendaraan, serta beberapa barang milik korban dan pelaku. Kerugian materil akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp70 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1), (2), (3), dan (4) jo Pasal 20 huruf b, c, dan d serta/atau Pasal 246 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Konferensi pers berakhir sekitar pukul 16.30 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman serta tertib. Usai kegiatan, Waka Polda Riau bersama rombongan bertolak kembali ke Pekanbaru.(Fan)
