Diduga Terlibat Narkoba, Oknum Kades di Rokan Hulu Diamankan Polisi

Jurnalwarta.com, ROKAN HULU — Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu, Polres Rokan Hulu, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi yang diduga melibatkan seorang oknum kepala desa berinisial MT (40), warga Kecamatan Tandun. Press release tersebut berlangsung di depan Mapolres Rokan Hulu, Rabu (28/1/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Keterangan resmi disampaikan Kapolres Rokan Hulu melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu AKP J Tindaon, SH, didampingi Kapolsek Ujung Batu Kompol Yusup Purba, S.H., M.H serta Kasat Narkoba IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H.

AKP J Tindaon menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu pada Sabtu, 24 Januari 2026.

“Masyarakat melaporkan adanya sebuah kafe atau warung milik saudara Udin di Dusun Suka Karya, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba,” ujar AKP J Tindaon.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim segera melaporkannya kepada Kapolsek Ujung Batu dan selanjutnya dilakukan penyelidikan intensif.

“Setelah dilakukan pemantauan, pada Selasa malam, 27 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka MT,” jelasnya.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu butir pil ekstasi bergambar granat warna pink dengan berat bersih 0,33 gram, satu lembar uang pecahan Rp2.000, serta satu tas warna hitam berisi identitas tersangka,” ungkap AKP J Tindaon.

Di hadapan petugas, tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

“Tersangka mengaku memperoleh pil ekstasi itu dari Pekanbaru beberapa minggu sebelumnya,” tambahnya.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Ujung Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Meski hasil tes urine tersangka dinyatakan negatif, proses hukum tetap berlanjut.

“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidikan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MT dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2006, serta Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(Fan)