Jurnalwarta.com,Rokan Hulu– Upaya penyelesaian konflik agraria di Kecamatan Tambusai Utara memasuki babak baru. Kapolda Riau, Herry Heryawan, turun langsung memimpin rapat mediasi terkait sengketa lahan eks PT Torganda seluas kurang lebih 11.600 hektare yang kini menjadi polemik antara PT Agrinas dan masyarakat adat Luhak Tambusai, Senin (16/2).
Rapat yang digelar di rumah dinas Bupati Rokan Hulu tersebut dihadiri Wakil Bupati Rokan Hulu, Syafaruddin Poti, unsur Forkopimda, jajaran TNI-Polri, camat, serta para datuk dan tokoh adat Rantau Kasai. Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dengan masing-masing pihak diberi kesempatan menyampaikan pandangan dan argumentasinya.
Wabup Syafaruddin Poti dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kapolda Riau yang memfasilitasi dialog secara langsung di daerah.
“Kami berterima kasih atas perhatian dan langkah cepat Bapak Kapolda. Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu siap menjadi jembatan komunikasi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkab Rohul mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah dengan tetap menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, konflik agraria harus ditangani secara bijak karena menyangkut aspek hukum, sosial, dan sejarah.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menekankan bahwa kepolisian hadir untuk memastikan proses mediasi berjalan kondusif dan aspirasi semua pihak tersampaikan.
“Kami ingin mendengar secara langsung keterangan dari pemerintah daerah, perusahaan, maupun tokoh masyarakat adat. Tujuannya agar solusi yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak menahan diri dan tidak mengambil langkah-langkah yang dapat memperkeruh situasi di lapangan.
Sementara itu, Camat Tambusai Utara, Sunarji, menjelaskan bahwa inti permasalahan terletak pada klaim kepemilikan dan pengelolaan lahan eks PT Torganda. Pihak masyarakat adat Rantau Kasai menghendaki agar lahan tersebut dikembalikan sebagai tanah ulayat, sedangkan PT Agrinas mengklaim memiliki dasar legal atas penguasaan lahan tersebut.
Ketua LKAM Luhak Tambusai, Tengku Saydina Mukamil bergelar Rajo Suaro, menegaskan bahwa wilayah tersebut secara historis merupakan bagian dari eks Kerajaan Luhak Tambusai.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut marwah dan hak adat yang sudah turun-temurun,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, memastikan situasi keamanan tetap terkendali selama proses mediasi berlangsung.
“Kami bersama pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban. Aktivitas masyarakat tetap berjalan normal,” katanya.
Pertemuan tersebut disepakati sebagai langkah awal untuk membuka ruang dialog lanjutan. Pemerintah daerah berharap proses mediasi dapat menghasilkan titik temu yang adil, menjunjung kepastian hukum sekaligus menghormati nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat Tambusai Utara.(Fan)
